FAQ
Pertanyaan yang paling sering masuk ke CS kami.
- Pesan Makam atau Hak Pakai?
- Pesan Makam memesan satu Petak Makam untuk satu jenazah, dan setelah pembayarannya lunas Anda memperoleh Hak Pakai atas Petak Makam itu. Kalau Petak Makam itu sudah milik keluarga Anda, yang diurus bukan pemesanan baru melainkan Hak Pakai yang sudah ada: Perpanjangan Makam, pemakaman kedua di bawah Hak Pakai yang sama, atau penggantian Pemegang Hak. Dua hal ini berbeda, dan sistem kami memakai istilah yang berbeda untuk keduanya.
- Apa yang dibayar, dan kapan?
- Pada Pemesanan Saat Duka, Tagihan terbit begitu pesanan dikirim, dan Tagihan itu yang dibayar keluarga sebelum Lokasi Mitra dapat mengonfirmasi. Pembayaran lewat bank transfer atau dompet digital, dan Bukti Pemesanan terbit sendiri setelah pembayaran diterima. Uang yang dibayar keluarga diterima lebih dulu oleh pengelola makam.co.id, lalu diteruskan kepada Lokasi Mitra sebagai hak atas Petak Makam. Dua bagian itu selalu terlihat terpisah pada Tagihan: Harga Hak Pakai, dan Biaya Layanan Platform.
- Pembatalan
- Pembatalan berlaku untuk Pemesanan Terencana yang sudah dibayar dan belum ada pemakaman di Petak Makam itu, atas permintaan Pemegang Hak. Pengembalian dana mengikuti kebijakan Lokasi Mitra tersebut, dan dikembalikan ke rekening asal. Untuk Pemesanan Saat Duka tidak ada pembatalan, karena pemakamannya sudah berjalan. Yang bisa diminta waktu itu adalah pengembalian Hak Pakai, dan itu diselesaikan langsung antara keluarga dengan pengelola Lokasi Mitra, tanpa makam.co.id.
- Perpanjangan
- Perpanjangan memperpanjang Hak Pakai atas Petak Makam atau Kavling Keluarga yang akan berakhir. Pengajuan bisa dibuat sebelum masa Hak Pakai habis, dan masih diterima selama masa tenggang setelahnya. Yang berhak mengajukan adalah Pemegang Hak, bukan Pemesan, dan pengajuannya diperiksa oleh Lokasi Mitra. Halaman untuk mengajukan dan memantau Perpanjangan belum ada di makam.co.id; sementara ini tanya CS lewat WhatsApp, dan kami akan mengarahkan Anda ke Lokasi Mitra tempat Hak Pakai itu berada.
- Siapa yang boleh dimakamkan di TPU?
- Petak makam dan izinnya di Tempat Pemakaman Umum milik pemerintah daerah, dan yang tercatat pada izin itulah Pemegang Hak di sana. Karena itu, di TPU makam.co.id hanya mengurus Pengurusan: mengatur pemakaman dengan TPU lalu mengajukan izinnya, atau hanya mengajukan izin bagi yang sudah dimakamkan sendiri. Izin itu sendiri yang menyebut Pemegang Hak, dan pergantiannya mengikuti aturan pemerintah daerah. Satu yang perlu diluruskan: izin di TPU bukan Hak Pakai, dan tidak berlaku di Lokasi Mitra.
- Dokumen apa saja yang perlu?
- Untuk memulai pesanan cukup data yang Anda isi sendiri: nama Pemesan beserta email dan nomor telepon, nama almarhum atau almarhumah, tanggal wafat, waktu pemakaman yang direncanakan, dan siapa Pemegang Haknya. Berkas resmi seperti KTP, KK, akta kematian atau surat keterangan ahli waris tidak dibutuhkan untuk memulai pesanan. Dokumen boleh menyusul setelah pesanan dikirim, dan kalau ada berkas yang perlu dilampirkan, CS akan mengatakannya kepada Anda.
- Untuk apa data keluarga saya dipakai?
- Data keluarga dipakai untuk memproses pesanan, menerbitkan Tagihan dan Bukti, lalu disimpan di penyimpanan privat. Dokumen keluarga tidak dibagikan kepada pihak lain di luar proses pemakaman, dan setiap Staf hanya dapat membuka berkas yang memang diperlukan untuk pekerjaannya. Tagihan, Bukti dan kabar tentang pesanan dikirim ke alamat email yang Anda masukkan, bukan ke WhatsApp. Kalau Anda tidak punya email yang bisa dipakai, minta bantuan CS untuk mengirimkannya lewat WhatsApp.